TATA CARA PEMINJAMAN, PENGEMBALIAN DAN PERPANJANGAN BUKU DI PERPUSTAKAAN POLSRI

Fungsi perpustakaan dari masa ke masa mungkin saja mengalami perubahan dan perkembangan, namun pada dasarnya fungsi perpustakaan adalah sebagai fungsi informatif, fungsi penelitian, fungsi rekreasi dan tempat belajar secara mandiri, Dengan adanya fungsi perpustakaan yang beragam tersebut, diharapkan pemustaka akan banyak dan sesering  mungkin berkunjung ke perpustakaan.

Kegiatan utama yang bisa dilakukan di perpustakaan tentunya membaca. Pemustaka dapat membaca dan meminjam beragam koleksi buku dan majalah yang mencakup berbagai topik, mulai dari ilmu ekonomi, sejarah, ilmu pengetahuan, hingga novel terbaru.

Pemustaka yang berhak meminjam buku di perpustakaan Polsri adalah anggota perpustakaan yang sudah mendaftar menjadi anggota. Perpustakaan menerapkan sistem layanan terbuka, artinya pemustaka mencari sendiri koleksi bahan pustaka yang diinginkannya langsung dari rak, petugas atau pustakawan hanya membantu jika diperlukan.

Cara Peminjaman Koleksi

  1. Melakukan pencarian di komputer, apabila sesuai dengan buku yang ingin dibaca catat nomor panggilnya atau langsung mencari di rak
  2. Pemustaka menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada petugas atau pustakawan
  3. Jumlah buku yang dipinjam sebanyak 2 (dua) examplar
  4. Melakukan pencatatan di buku peminjaman
  5. Lama peminjaman untuk mahasiswa adalah 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali 
  6. Lama peminjaman untuk dosen adalah 2 (dua) minggu.
  7. Batas peminjaman tertera di bagian belakang buku
  8. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda

Cara Pengembalian Pinjaman Koleksi

Setelah habis masa pinjamnya, maka buku teks yang dipinjam harus dikembalikan. Proses pengembalian pinjaman dilakukan oleh petugas atau pustakawan pada layanan sirkulasi.

Buku pinjaman harus dikembalikan sesuai tanggal yang tertera pada lembar tanggal kembali (due date) dalam keadaan baik seperti pada saat dipinjam.

Anggota yang mengembalikan melampaui batas tanggal tersebut dikenakan sanksi denda per examplar buku.

Demikian pula buku yang rusak atau hilang selama masa pinjaman menjadi tanggung jawab peminjam sepenuhnya. Buku yang hilang dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Mengganti dengan buku yang sama (baik judul, pengarang, maupun penerbitnya sedangkan edisi dan tahun terbit boleh berbeda tetapi yang lebih baru)
  2. Apabila buku yang sama tidak ditemukan, maka peminjam harus mengkopi buku examplar lain yang ada di perpustakaan jika buku tersebut ada lebih dari satucopy
  3. Apabila ketentuan a dan b tidak dapat dipenuhi maka peminjam harus mencari buku dengan subyek yang sama atau hampir sama meskipun judul, pengarang dan penerbit berbeda. Selain itu buku ketiga ini harus mempunyai ciri fisik yang mendekati buku yang diganti, misalnya jumlah halaman tebal buku, ukuran fisik buku, dan lain-lain.

Cara Melakukan Perpanjangan Peminjaman Koleksi

Apabila masa pinjam buku sudah habis tetapi Anggota masih membutuhkannya, maka masa pinjam buku dapat diperpanjang selama satu kali masa pinjam (7 hari). Proses perpanjangan masa pinjam dilakukan oleh petugas atau pustakawan.

By Trisni_H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *