MENGENAL PROFESI PUSTAKAWAN

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tenaga perpustakaan terdiri atas Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.  Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.  (UU Read More …