Sanksi

Setiap pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib akan diberikan sanksi sebagai berikut :

  1. Terlambat mengembalikan peminjaman bahan pustaka dari batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) setiap hari/bahan pustaka.
  2. Bahan pustaka yang hilang/rusak akibat kelalaian peminjaman harus diganti dengan bahan pustaka yang sama, atau diganti dengan uang sesuai dengan harga bahan pustaka tersebut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Perpustakaan.
  3. Kelalaian pada butir 2., maka Kartu Anggota Perpustakaan untuk sementara ditahan oleh petugas, dan anggota yang bersangkutan tidak diperkenankan meminjam bahan pustaka.
  4. Pengguna yang melakukan pelanggaran seperti merobek, merusak, menyembunyikan dan mencuri bahan pustaka dikenakan sanksi akademis atau sanksi hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *