MENGENAL PROFESI PUSTAKAWAN

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tenaga perpustakaan terdiri atas Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. 

Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.  (UU No 43 tahun 2007).

Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. 

Mengapa pustakawan disebut sebagai profesi ?

Karena pustakawan memiliki organisasi, keahlian, pendidikan khusus, kode etik, dalam bekerja berorientasi pada jasa serta kemandirian sehingga sudah bisa dikatakan sebagai profesi dan diakui secara nasional.

Organisasi pustakawan adalah IPI (dibaca I Pe I) singkatan dari Ikatan Pustakawan Indonesia. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang berdiri pada 6 Juli 1973 saat ini berusia 51 tahun. Tujuan adanya IPI, yaitu untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan, mengembangkan ilmu pusdokinfo, mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan Negara RI.

Idealnya pustakawan perguruan tinggi, Untuk 500 mahasiswa pertama : 1 orang pustakawan dan 1 orang staf. Untuk setiap tambahan 2000 mahasiswa-ditambahkan 1 orang pustakawan.

(htrisni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *