Setiap pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib akan diberikan sanksi sebagai berikut :
- Terlambat mengembalikan peminjaman bahan pustaka dari batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) setiap hari/bahan pustaka.
- Bahan pustaka yang hilang/rusak akibat kelalaian peminjaman harus diganti dengan bahan pustaka yang sama, atau diganti dengan uang sesuai dengan harga bahan pustaka tersebut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Perpustakaan.
- Kelalaian pada butir 2., maka Kartu Anggota Perpustakaan untuk sementara ditahan oleh petugas, dan anggota yang bersangkutan tidak diperkenankan meminjam bahan pustaka.
- Pengguna yang melakukan pelanggaran seperti merobek, merusak, menyembunyikan dan mencuri bahan pustaka dikenakan sanksi akademis atau sanksi hukum yang berlaku.